Pematang Siantar, PRESISI-NEWS | Kapolres Pematang Siantar yang diwakili Kasat Reskrim, AKP. Banuara Manurung, S.H., mengikuti rapat sekaligus sosialisasi dan penandatangan nota kesepakatan dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024, dikantor Bawaslu Jalan. Raya No. 25, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (08/11/2023).
Pada pelaksanaan rapat kordinasi di buat suatu kesepakatan bersama dalam penertiban alat peraga sosialisasi bahwa Partai Politik peserta Pemilu 2024 di berikan waktu selama 4 (empat) hari untuk menertibkan alat peraga dari masing masing terhitung 8 s/d 11 Nopember 2023.
Sementara itu, mewakili Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Riky Fernando Hutapea, S.Sos., M.H dalam sambutannya menyampaikan, selaku pengawas Pemilu ingin menertibkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlakubahwa Kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2023 pada surat keputusan Nomor 43 peraturan Bawaslu.
AKP. Banuara Manurung, S.H mengatakan, dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan bersama diantaranya kesepakatan penertiban APK.
“Kami dari Kepolisian berharap peserta maupun penyelenggara Pemilu melaksanakan kegiatannya secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku serta kesepakatan yang kita buat bersama,dengan harapan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung dengan aman,damai dan lancar di Kota Pematang Siantar.” ujarnya
Acara tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama stakeholder yang di hadiri oleh mewakili Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Riky Fernando Hutapea, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Pematang Siantar Kasat Reskrim AKP. Banuara Manurung, S.H, Kordiv Hukum, Pencegahan partisipasi Masyarakat dan Humas, Frenki Dermanto Sinaga, S.H.,mewakili Ketua KPU Kota Pematangsiantar Roy Marson Simarmata, mewakili Kajari Kota Pematangsiantar Kasubsi Pratut, Wira Damanik, S.H., mewakili Dinas Tarukim Kota Pematangsiantar Sejahtera Ginting, Kasatpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen, dan perwakilan Partai Politik. (Jose)