Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.COM.
Personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pemuda berinisial BUD (25) warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (12/1/2022).
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat itu dilakukan sekira pukul 16.30 WIB tepatnya di Jl. Mujahir Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. BUD yang saat itu sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis matic berwarna pink. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
Baca juga :
Pengedar Sabu Ini Ditangkap saat Dini Hari, Polisi Temukan Barbuk dari Atas Asbes Kamar Mandi Rumah.
Dalam pemeriksaan itu ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu sebanyak 0,54 gram, 1 unit handphone merk Vivo, uang senilai Rp 550.000. Selain itu, petugas juga turut mengamankan sepeda motor tersangka untuk kepentingan penyelidikan. Kepada polisi, BUD mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari K yang kini dalam pengembangan pihak kepolisian.
Baca juga :
2 Pria Berusia Senja di Siantar Diringkus Polisi dari Tempat Berbeda Terkait Kepemilikan Ganja
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (SYS/Humas)