Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.COM
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba yang berlokasi di Jln. Tuan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga :
Polisi Tangkap Seorang Warga Kelurahan Pardomuan Bawa Narkoba
Baca juga :
BNN Berhasil Gagalkan Pengiriman 218,46 Kg Sabu-Sabu dan 16.586 Butir Ekstasi
Personil Sat Resnarkoba kemudian berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Melihat pintu rumah yang dituju dalam keadaan terbuka, petugas langsung masuk ke dalam rumah dan mendapati seorang pria berinisial RAJ (47) sedang duduk di ruang tamu.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 1,50 gram, uang tunai sebesar Rp. 50.000 ,1(Satu) unit handphone, 1 buah mancis dan 1 buah bong lengkap dengan pipetnya.
Kepada polisi, RAJ mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari A warga kota Medan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya RAJ dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.( SYS/Humas)