Pematang Siantar, PRESISI – NEWS | Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap ke-2 atas kasus pencurian besi pengkait (Pentol) rel kereta api kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, pada Selasa (12/12/2023) kemarin.
Penyerahan tersebut di pimpin oleh Ipda Sahat Sinaga yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematang Siantar, Ester Sidauruk, S.H.
Adapun barang bukti penyerahan tersebut diantaranya, 1 buah karung beras, 22 besi pentol, 1 buah batu padas dan 1 potong sweater
untuk sekedar mengingat kembali, bahwa pencurian itu terjadi pada hari Rabu (29/11/2023) pagi sekira Pukul. 10.00 WIB di Jalan Sinegal Perumahan Asido 4 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar tepatnya dijalur lintasan kereta api.
Baca Juga:
Dan terhadap Ar dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, (Jose/r)