Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.COM.
ANJSMR (32) warga Jl. Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar tak berkutik saat petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkusnya atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu, Sabtu (15/1/2022) siang. Polisi berhasil meringkus ANJSMR berkat informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan tersebut.
Sebelum penangkapan dilakukan, personil melakukan penyelidikan ke sebuah rumah yang dicurigai sesuai informasi masyarakat tersebut. Kemudian saat personil langsung masuk kedalam rumah tersebut, terlihat seorang laki-laki (yang kemudian diketahui berinisial ANJSMR, red) yang sedang duduk di ruang tamu langsung berlari ke arah dapur dan mencampakkan sesuatu dari tangan kanannya.
Baca juga :
AJSMR kemudian diminta untuk mengambil benda yang dicampakkannya tersebut. Dari hasil pemeriksaan di tempat penangkapan, ditemukan 1 buah kotak korek merek Selam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 18 paket narkotika diduga jenis sabu dengan total berat 2,98 gram. Selain itu, juga turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung, uang sebanyak Rp 1.500.000, dan 1 bungkus plastik klip kosong.
ANJSMR mengakui semua barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya dan hanya berkomunikasi melalui telepon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi kemudian membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SYS/Humas)