Pematang Siantar, PRESISI – NEWS | Personil Satresnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria pemiliki 9 paket narkotika diduga jenis shabu-shabu dirumahnya ,Jalan Medan Simpang Mesjid Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Selasa, (09/01/2024) Pukul 04.00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP. JH Pasaribu, S.H., M.H mengatakan, pria itu berinisial FT (46) .
AKP JH Pasaribu menjelaskan, penangkapan dilakukan berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah milik FT, tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari dalam lemari berupa 1 bungkus plastik hitam berisi 9 paket narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,65 gram, sendok terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp 335.000.
Saat diinterogasi FT mengakui pemilik barang bukti shabu tersebut, dan selanjutnya seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Pelaku FT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (Jose)