Presisi-News
Selasa, 10 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Presisi-News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
Home News Nasional
Bupati Langkat dan Kakak Kandung Terjaring OTT KPK Diduga Terima Gratifikasi dari Pengaturan Paket Proyek Infrastruktur

Bupati Langkat dan Kakak Kandung Terjaring OTT KPK Diduga Terima Gratifikasi dari Pengaturan Paket Proyek Infrastruktur

by Presisi-News.co.id
20 Januari 2022 | 06:33 WIB
in Nasional
0

Jakarta, PRESISI-NEWS.COM.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Daerah yang terindikasi korupsi. Dalam giat OTT kali ini, KPK menangkap Bupati Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), atas dugaan menerima gratifikasi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022, di wilayah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).

Selain Bupati Langkat, juga turut diamankan 7 orang lainnya yakni; ISK, (saudara kandung Bupati Langkat); SJ (Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat); DT (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat); SH (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa); MSA (Swasta/Kontraktor); SC (Swasta/Kontraktor); MR (Swasta/Kontraktor); IS (Swasta/Kontraktor).

Adapun kronologis OTT yang dilakukan komisi anti rasuah KPK berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya  dugaan penerimaan sejumlah uang oleh  Penyelenggara Negara atau yang  mewakilinya di mana diduga telah ada  komunikasi dan kesepakatan sebelumnya  yang akan diberikan oleh MR.

“Tim KPK kemudian bergerak mengikuti MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah. Kemudian MR menemui dan menyerahkan uang kepada MSA, SC dan IS yang diduga merupakan representasi dari ISK (kakak kandung Bupati Langkat, red) di sebuah kedai kopi,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1).

Sejurus kemudian tim KPK langsung menyergap dan menangkap MR, MSA, SC dan IS berikut uang tunai senilai Rp.786.000.000 diamankan di Polres Binjai. Tim kemudian berangkat menuju rumah kediaman pribadi Bupati Langkat untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun sesampainya di sana, TRP dan ISK sudah menghilang dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK. Sore harinya sekitar pukul 15.45 WIB, Bupati Langkat periode 2019-2024 itu kemudian menyerahkan diri ke Polres Binjai.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi yang didapat dari keterangan sejumlah orang yang diamankan dalam OTT itu, adapun modus yang dilakukan Bupati Langkat dan ISK yakni melakukan pengaturan dalam  pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan ini, Bupati Langkat memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH  selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi dengan ISK terkait dengan pemilihan pihak rekanan  mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Untuk mendapatkan paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Bupati Langkat melalui ISK dengan nilai persentase 15 % dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3  Miliar. Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka Bupati Langkat melalui perusahaan milik ISK.

KPK kemudian menetapkan sebanyak 6 orang dari OTT di Kabupaten Langkat itu menjadi tersangka. Tersangka MR, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu kepada TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

Untuk kepentingan proses penyidikan, seluruh tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan KPK.(Red)

Tags: Bupati Kabupaten LangkatDinas Pendidikan.Dinas PUPRKPKOTTPemberantasan Tindak Pidana Korupsitim KPKUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

Baca Juga

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar, Wakil Wali Kota Bertindak sebagai Irup
Nasional

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar, Wakil Wali Kota Bertindak sebagai Irup

by Presisi-News.co.id
2 Juni 2025 | 18:57 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id |  Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar berlanggsung khikmad di Lapangan Adam Malik, Senin...

Read more
Rapat Paripurna III DPRD Kota Pematangsiantar, Wali Kota Pematangsiantar Serahkan LKPj Tahun Anggaran 2024
Nasional

Rapat Paripurna III DPRD Kota Pematangsiantar, Wali Kota Pematangsiantar Serahkan LKPj Tahun Anggaran 2024

by Presisi-News.co.id
21 April 2025 | 22:18 WIB

Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.co.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran (TA)...

Read more
Kapolri Sapa Pemudik di Tol Kalikangkung, Sampaikan Pesan Utamakan Keselamatan
Nasional

Kapolri Sapa Pemudik di Tol Kalikangkung, Sampaikan Pesan Utamakan Keselamatan

by Presisi-News.co.id
29 Maret 2025 | 20:38 WIB

Jateng, PRESISI-NEWS.co.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus mudik di Tol Kalikangkung, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (28/3/2025)....

Read more
Pertama di Indonesia, PLN Resmikan SPKLU Center di Rest Area 38B Tol Jagorawi, Siap Layani Pemudik
Nasional

Pertama di Indonesia, PLN Resmikan SPKLU Center di Rest Area 38B Tol Jagorawi, Siap Layani Pemudik

by Presisi-News.co.id
25 Maret 2025 | 15:48 WIB

PenaTerkini.co.id, Bogor – PT PLN (Persero) resmikan SPKLU Center pertama di Indonesia yang berlokasi di Rest Area KM 38B Tol...

Read more

Berita Terbaru

News

Video Viral di Sukolilo! Polresta Pati Gerak Cepat Amankan Enam Remaja Pembawa Senjata Tajam

9 Juni 2025 | 09:48 WIB
Regional

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar CFD, Wali Kota Ikut Senam Bersama

9 Juni 2025 | 09:33 WIB
Kesehatan

Wali Kota Pematangsiantar Ikut Fun Walk Meriahkan HUT IBI ke-74 Tahun 2025

8 Juni 2025 | 13:00 WIB
Regional

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat

8 Juni 2025 | 11:36 WIB
Regional

Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga

7 Juni 2025 | 19:55 WIB
Regional

Idul Adha 1446 Hijriyah, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laksanakan Sholat Ied di Mesjid Al Ikhlas Kelurahan Banjar

7 Juni 2025 | 19:42 WIB
Regional

Keluarga Besar Wesly Silalahi Serahkan 1 Ekor Sapi Qurban ke MUI Pematangsiantar

7 Juni 2025 | 19:28 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Lepas Pawai Takbir Keliling Malam Idul Adha 1446 Hijriyah

7 Juni 2025 | 19:11 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Suport Petarung MMA “Ajai Pasaribu” di Ajang One Pride MMA 87 Bandung

7 Juni 2025 | 18:16 WIB
News

Percobaan Pencurian Motor di Juwana, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa, Diserahkan ke Keluarga

5 Juni 2025 | 10:35 WIB
Regional

Pastikan Kesiapan Anggota dan Kondusivitas Wilayah, Kapolresta Pati Lakukan Safari Kunjungan

4 Juni 2025 | 20:48 WIB
News

Mahasiswa Pati Turun ke Jalan Tolak Kenaikan PBB-P2 250%, Polisi Sigap Amankan Aksi

4 Juni 2025 | 19:44 WIB
  • Disclaimer
  • Etik Pers
  • Etik Media
  • Pedoman
  • Profil
  • Redaksi
  • SOP
  • Tentang Kami

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba