Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.COM
Dua orang warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, yakni LS (40) dan AZ (36) diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar di komplek Gedung Olah Raga (GOR) Jln. Merdeka terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu, Senin (17/1/2022) malam.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dua orang laki-laki yang dicurigai akan menggunakan narkoba di dalam komplek GOR. Personil dari Sat Resnarkoba kemudian berangkat melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi melihat dua orang laki-laki sesuai dengan informasi sedang berada di depan GOR dan langsung mengamankan mereka.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, kepada polisi, AZ kemudian menunjukkan tempat di mana dia menyimpan benda yang diduga sabu dan mengambil sebuah kotak rokok yang berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,53 gram yang tersimpan di atas lantai semen pagar komplek GOR. Kepada polisi, AZ dan LS mengaku benda yang diduga sabu itu adalah milik mereka yang rencananya akan digunakan dan dibeli dari seseorang berinisial B yang kini dalam pengembangan pihak kepolisian.
Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 unit HP milik AZ dan 1 unit HP milik LS. Selanjutnya polisi kemudian membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(SyS /Humas)