Pematang Siantar, PRESISI – NEWS | Tidak ada tempat buat pemakai, pengedar bahkan bandar shabu-shabu di Kota Pematang Siantar. Dan hal tersebut terbukti, dengan kembali berhasilnya Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria berinisial ET (21) membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, Kamis (18/01/2024).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat narkoba AKP. J.H. Pasaribu, S.H., M.H mengatakan, bahwa penangkapan terhadap ET di Jalan. Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Senin, (15/01/2024) malam sekira Pukul 19,30 WIB.
Berawalnya adanya informasi dari masyyarakat yang menyebutkan bahwa adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di jalan Ade Irma Suryani tersebut. Selanjutnya personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar langsung ke lokasi sesuai informasi, guna melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Setibanya di Jalan. Ade Irma Suryani, ET mengetahui kedatangan personil Satnarkoba sehingga nekat membuang sesuatu dengan tangan kirinya ke tanah, kemudian personil langsung menangkap ET dan mengamankan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu, berat kotor 0,52 gram yang dibuangnya ke tanah.
Selanjutnya, personil menginterogasi ET mengaku barang bukti 2 paket shabu itu miliknya, sehingga ET dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“EP sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” dan ET merupakan Residivis kasus pencurian dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.” pungkas AKP. JH Pasaribu. (Jose)