Pematang Siantar, PRESISI – NEWS | Gelagatnya mencurigakan menjadi pantauan Satnarkoba Polres Pematang Siantar terhadap seorang berinitial NS (55) warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar,
Dan pantauan Satnarkoba Polres Pematang Siantar terhadap NS berakhir setelah mengamankannya dari rumahnya pada Selasa, (23/01/ 2024) Pukul 00.10 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pasaribu, S.H., M.H menjelaskan, bahwa awalnya Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa NS sering lakukan transaksi shabu-shabu dirumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa, 23 Januari 2024 pukul 00.10 Wib di hari Tim Opsnal Satnarkoba melihat NS sedang dirumahnya dengan gelagat mencurigakan dan berlari ke belakang rumahnya lalu kembali ke samping gang teras rumahnya.
Melihat itu Tim Opsnal Satnarkoba langsung menangkap NS, kemudian ditemukan barang bukti dari kantong depan sebelah kanan berupa 1 buah kotak kecil transparan berisi 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 7 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 2,21 Gram, dari kantong belakang celananya ditemukan uang tunai Rp.300.000 serta dari tangan kirinya ditemukan 1 unit HP merk Samsung warna biru.
Saat diinterogasi NS mengaku sabu itu miliknya, sehingga NS dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Satnarkoba Polres Pematang Siantar.
“NS sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.” pungkas Kasat Narkoba. (Jose)