Pematang Siantar, PRESISI – NEWS | Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar kembali menangkap seorang berstatus residivis pemilik narkotika yang di duga jenis shabu-shabu berinisial HYH (48) di depan rumahnya di Jalan Suprapto, Kelurahan Timbanggalung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu (24/01/ 2024) sekira Pukul 13.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP. JH Pasaribu, SH, MH mengatakan, bahwa awalnya personil Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa HYH memiliki narkotika jenis shabu-shabu.
Kemudian pesronil Satnarkoba langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan ke alamat yang disebutkan dalam informasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu, 24 Januari 2024 sekira Pukul 13.00 WIB., dan personil Satnatnarkoba melihat HYH sedang berdiri di depan dirumahnya.
Selanjutnya, pesonil Satnarkoba langsung menangkap HYH, kemudian ditemukan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kiri berupa 1 buah paket shabu-shabu. Personil pun melakukan penggeledahan di rumah HYH dan di temukan 1 (satu) buah dompet warna merah putih yg berisi 1(satu) bungkus plastik yg berisi plastik klip kosong dan 2(dua) buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Saat diinterogasi HYH mengakui bahwa shabu itu miliknya, sehingga HYH dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Satnarkoba Polres Pematang Siantar, untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Diketahui bahwa HYH merupakan residivis kasus narkoba dan telah menjalani hukuman penjara. (Jose)