Medan, PRESISI – NEWS | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut memiliki temuan sejumlah sekolah tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan kepala sekolah, bendahara, dan pelaksana kegiatan, konfirmasi dengan penyedia, serta pemeriksaan fisik barang hasil pengadaan belanja BOS pada 30 sekolah dibawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara itu diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.996.306.620,00. Salah satunya SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar Simalungun, Sebesar Rp 142.228.000,00
BPK memyimpulkan hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan belum optimal dalam mengawasi proses pertanggungjawaban dana BOS sekolah, dan Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Ketua Tim Pelaksana Manajemen tidak optimal memonitoring dan mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan dana BOS sesuai ketentuan.
Kemudian Kepala SMAN 1 Dolok Batunanggar Simalungun tidak mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah/negara dan tidak mematuhi pedoman pengelolaan dana BOS, dan Bendahara sekolah terkait tidak cermat menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan belanja dana BOS serta menyetorkan pajak ke Kas Negara.
Kepala SMAN 1 Dolok Batu Nanggar, Karnadi saat dikonfirmasi Presisi -News, Rabu (24/01/2024) menayakan tentang adanya temuan BPK terkait dana BOS TA 2022 tersebut melalui pesan singkat WhastApp mengatakan, “Sekali lagi mohon maaf bang, karena saat itu posisi guru, saya tidak tahu masalah itu secara detail!🙏🏻🙏🏻🙏🏻”
“Mohon maaf Bang, saya baru PLT bulan 11, 2023! 🙏🏻🙏🏻🙏🏻”
Senada dengan temuan BPK RI, Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia juga mencatat bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 DolokBatu Nanggar Simalungun Tahun 2022 sebagai berikut:
Tahap 1 Rp 459.450.000,-. Tahap 2 Rp 549.951.990,-. Tahap 3 Rp 459.450.000,-. Dengan total keseluruhan Rp. 1.468.851.990. (tim presisi-news)