Pematang Siantar, PRESISI – NEWS | Kasus pencurian yang terjadi di gedung Siantar Plaza Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar berakhir dengan Problem Solving, Kamis, (25/01/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Polsek Siantar Barat Polres Pematang Siantar melalui Unit Reskrim menyelesaikan masalah pencurian melalui Problem Solving setelah keduannya antara pelaku dan korban telah melakukan perdamaian serta korban tidak berkenan membuat pengaduan.
Berawal kasus pencurian itu terjadi di toko Arfan Celluler dan toko Agil yang terletak didalam Gedung Siantar, pada hari Rabu, 24 Januari 2024 malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku berinisial AR (16) pada hari Rabu, 24 Januari 2024 sekitar Pukul 21.30 Wib masuk ke kamar mandi Siantar Plaza. Mengetahui pintu Gedung Siantar Plaza tutup, pelaku keluar dari kamar mandi dan 1 unit HP Iphone dan chargernya dari Toko Arfan Celluler
Kemudian pelaku mengambil tas rangsel dan ikat pinggang dari toko Aqil. Lalu pelaku memasukkan barang yang diambilnya itu kedalam tas ransel dan pelaku tidur didalam Gedung Siantar Plaza menunggu Siantar Plaza buka.
Sekitar pukul 23.40 Wib Satpam Siantar Plaza masuk kedalam gedung berpatroli untuk memeriksa barang barang yang ada didalam Gedung dan menemukan pelaku berada didalam gedung lalu satpam menangkap pelaku serta menyerahkannya kepada Piket Polsek Siantar Barat.
Hanya saja korban Alfarina Watu Batubara (43) dan Nazina Fitri Lubis (29) tidak bersedia membuat Laporan Pengaduan karena kedua korban sudah melakukan perdamaian dengan pelaku dengan membuat surat pernyataan perdamaian.
Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Barat menyelesaikan masalah pencurian itu melalui Problem Solving dan pelaku dikembalikan kepada keluarganya. (Jose)