Medan, PRESISI – NEWS | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara memiliki sejumlah catatan atas temuan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di wilayah Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2022.
Meski sudh menjadi konsumsi publik dengan hangatnya pemberitaan di beberapa media atas tindakan sejumlah sekolah yang hingga kini diduga belum melakukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS TA 2022, bahkan terkesan “Pembangkangan” menganggap bagaikan semilir angin saja oleh para penangungjawab dana BOS di Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Ironisnya, menurut Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara bahwa untuk Tahun 2022, BPK merekomendasikan beberapa poin kepada Gubernur Sumatera Utara agar memerintahkan:
A. Kepala Dinas Pendidikan lebih optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja modal,
lebih optimal melakukan pengawasan proses pertanggungjawaban dana BOS;
B. Menginstruksikan Kepala Sekolah terkait agar:
1) Lebih cermat mempertanggungjawabkan dana BOS yang dikelolanya;
2) Menggunakan dana BOS sesuai juknis pengelolaan dana BOS;
C. Menginstruksikan Bendahara BOS:
1)lebih cermat membayarkan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja dana BOS;
2) Menginstruksikan PPK lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
3) Menarik denda keterlambatan sebesar dan menyetorkan nya ke kas daerah.
Menurut BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS), Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting mengatakan, dengan adanya temuan BPK Perwakilan Sumut itu, akan segera memanggil dan menanyakan kepada Komis E DPRD Sumut yang membidangi tentang Pendidikan serta mengecek data temuan tersebut.
“Nanti akan saya panggil dan tanyakan Komisi E DPRD Sumut, sebab mereka bidangnya, dan saya belum cek data nya, data temuannya, supaya tau dimana kesalahan nya, Dinas nya atau Komisi nya.” ucap Ketua DPRD kepada Presisi-News, melalui saluran telepon WhatsApp, Senin (30/01/2024).
Sementara itu, saat di coba mengkonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Sumut melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Kurnia Utama, dari saluran telepon bahkan via pesan singkat WhatsApp serta konfirmasi tertulis, guna perimbangan pemberitaan, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan. Mengapa demikian dan bagaimana kelanjutan nasib dunia pendidikan di Sumatera Utara, akan terus ditelusuri. (tim presisi-news.com)