Pematang Siantar, PRESISI – NEWS | Satnarkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap seorang pria yang memiliki narkotika di duga jenis shabu-shabu bruto 13,13 gram di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (31/01/2024) kemarin.
Pria tersebut berinisial PA (51) memiliki narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 24 paket siap edar ini berhasil di tangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat .
Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.
Saat diamankan, dari Pa ditemukan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300.000,00.
Pa mengakui kepemilikan shabu tersebut sehingga tanpa menunggu lama, barang bukti (Barbut) diboyong ke ruangan pemeriksaan Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pa sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku..Pa merupakan residivis kasus narkoba yang telah menjalani hukuman pidana penjara 8 tahun 3 bulan.” ujar AKP JH Pasaribu, S.H., M.H. (Jose)