Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Seorang pria berinisial MRA (21) Warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar memiliki narkotika diduga jenis ganja kering brutto 30.12 gram, akhirnya berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Jum’at sore (02/02/2024) Pukul.17.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP. JH. Pasaribu, S.H., M.H Menjelaskan bahwa, MRA ditangkap di Jalan Uwis Gara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Penangkapan berawal atas bantuan informasi yang diperoleh dari masyarakat,kemudian personil bergerak melakuakn penyelidikan.” ujar Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh personil, selanjutnya langsung melakukan penggeledahan terhadap MRA , dan dari MRA ditemukan berhasil barang bukti 1 bungkus kertas nasi berisikan Ganja Bruto 30.12 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk OPPO.
Saat diinterogaai MRA mengakui ganja itu miliknya sehingga MRA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“MRA sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.” pungkas AKP. J.H Pasaribu. (Jose)