Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap seorang residivis berinisial SRS (37), pemilik 2 paket narkotika jenis shabu-shabu.
Penangkapan terhadap SRS berlangsung didepan rumahnya, tepatnya Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Jumat, (02/02/ 2024) sore Pukul. 15.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP. JH Pasaribu, S.H, M.H menuturkan, bahwa penangkapan dilakukan terhadap terdangka SRS atas bantuan informasi diperoleh dari masyarakat.
“Dari SRS di temukan barang bukti berupa 1 bungkus Kotak rokok Magnum merah berisi 2 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 0,43 gram dan 1 buah handphone (HP) Xiaomi.” ujar Kasat Narkoba.
Dikatakannya, saat diinterogasi SRS mengakui bahwa narkotika jenis shabu- shabu tersebut miliknya.
Kemudian SRS dan barang bukti di bawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“SRS merupakan Residivis dan telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun. Hingga saat ini SRS sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses lanjut.” pungkas AKP JH Pasaribu. (Jose)