Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap dua orang pria yang diketahui berinisial SDA (41) warga Jlalan. Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematansiantar dan SD (24) warga Jalan. Tambun Tengah Lk III Gang Cemara Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar kedapatan memiliki narkotika di duga jenis Ganja.
Penagkapan terhadap ke dua orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yangaman pada saat itu diduga hendak ber transaksi narkotika daun ganja.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP. JH. Pasaribu, S.H., M.H saat dikonfirmasi Minggu (11/2/2024) mengatakan membenarkan penagkapan terhadap kedua laki- laki itu. Penangkapan di sebuah rumah kosong tepatnya belakang rumah di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (10/01/202=) malam Pukul 22.51 WIB.
“Penagkapan awalnya pada Sabtu tanggal 10 Januari 2024 malam diterima informasi dari masyarakat bahwa adanya laki-laki hendak transaksi ganja di belakang rumah kosong tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 Ipda. Moses Butar Butar, S.H langsung melakukan penyelidikan. ” terang Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Sambungnya, tepat sekira pukul 22.51 WIB, Tim Opsnal menangkap kedua laki-laki tersebut sedang dibelakang rumah kosong dan ditemukan barang buti berupa 1 buah tas sandang kain berwarna biru didalamnya berisi 2 bungkus besar plastik berwarna hijau dan merah diduga narkotika jenis ganja kering berat bruto 166,76 gram yang disembunyikan dibawah pohon pisang, 1 buah Hp merk Vivo, 1 buah Hp merk Samsung, 1 buah Dompet warna Hitam serta uang Sebesar Rp. 100.000.
Saat diinterogasi kedua laki -aki itu mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga kedua laki laki itu beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pemaangsiantar.
“Hingga saat ini kedua laki laki itu sudah diamankan guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.”pungkas AKP JH. Pasaribu. (Jose)
Berita Terbaru Presisi-News ada di Google News