Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Kasus pencurian baterai mobil yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja Gang Durian, Kelurahan Kahaean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsianta, pada Minggu (18/02/2024) berakhir dengan problem solving,
RS (40) warga Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar mencuri 2(dua buah baterai mobil milik pihak kedua, Wisnu Wardana (45) warga Jalan. Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Menerima laporan adanya kejadian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Aipda. H.E Pane langsung memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara dan dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat poin-poin kesepakatan didalam surat perdamaian bermaterai.
Baca Juga:
- Polres Pematangsiantar Berikan Pengamanan Rapat Pleno Penghitungan Suara di 8 Kecamatan
- Pastikan Situasi Kondusif, Samapta Polres Pematangsiantar Gencar Patroli ke PPK
Berdasarkan surat perdamaian yang di buat oleh keduanya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Aipda. H.E Pane menyelesaikan perkara pencurian baterai mobil melalui Problem Solving.(Jose)