Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba, Polres Pematangsiantar tangkap I.N (32) memiliki 17 paket narkotika diduga jenis shabu-shabu dan 1 bungkus jenis ganja di Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa, (05/03/2024 ) malam pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu S.H., M.H pada hari Rabu, 6 Maret 2024 menjelaskan, penangkapan itu berawal dengan adanya informasi yang diperoleh dari masyarakatt. Dari informasi itu, selanjutnya, personil dari Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan personil melakukan pemeriksaan terhadap I.N
Diketahui I.N merupakan warga Jalan Perak, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. kemudian dari I. N, personil menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis Shabu bruto 2,89 gram, 1 bungkus narkotika jenis ganja bruto 4,54 gram, 1 bungkus berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 buah HP merek Real Me warna hitam.
Setelah Personil melakukan interogasi, I.N mengakui barang bukti narkotika berupa jenis shabu dan ganja tersebut miliknya sehingga I.N dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Saat ini I.N dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Jose)
Berita terbaru Presisi-News ada di Google News