Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Prioritaskan pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar terbukti bukan hanya ucapan belaka. Satnarkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap seorang pria miliki narkotika diduga jenis shabu-shabu berinisial YSL (35) di Jalan Stadion Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat malam (19/04/2024) pukul 13.40 WiIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H., MH., pada Sabtu, (20/4/2024) mengatakan, adanya informasi masyarakat menyebutkan tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Stadion, Kelurahan. Suka Dame, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat, 19 April 2024 malam sekira pukul 13.40 WIB, personil Satnarkoba akhirnya berhasil menangkap YSL yang ciri-ciri nya sesuai dari informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti 1 paket shabu-shabu, 1 unit HP merek infinix dan uang sebesar Rp. 200.000,00.
Tidak sampai hanya disitu saja, personil melalui Tim Opsnal Unit 1 juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka terletak di Jalan Stadion tersebut, kemudian kembali ditemukan barang bukti 5 paket sabu dari bawah Pot Bunga.
Dan tersangka YSL mengakui 6 paket narkotika jenis Sabu total berat bruto 2,58 Gram yang ditemukan itu miliknya.
Selanjutnya, tersangka YSL beserta barang bukti diamankan guna di kembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba AKP. JH Pasaribu, S.H., MH., menegaskan, bahwa pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. (Jose)