Pematangsiantar, PRESISI -NEWS | Polres Pematangsiantar melalui Satnarkoba meringkus seorang pria membawa narkotika jenis shabu berat bruto 1,39 gram di Jalan Aman Ujung, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Kamis, (18 /04/ 2024) malam pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H., MH pada Sabtu, (20/04/2024) mengatakan, pria itu berinisial FAN (35) warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Aman Ujung, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 18 April 2024 malam sekira pukul 20.00 WIB, personil Sat Resnarkoba menangkap pelaku FAN sesuai ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat saat sedang melintas mengendarai sepeda motornya Honda Vario BK 2820 WAI di Jalan Aman Ujung.
Dari FAN ditemukan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 1,39 gram, 1 unit HP merek infinix dan uang sebesar Rp. 200.000,00.
“Saat diinterogasi FAN mengaku shabu itu miliknya dan hingga saat ini FAN beserta barang bukti sudah diamankan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (Jose)