Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Melayu Aiptu. H. Simangunsong dan Babinsa Serda H. Batubara mengambil sikap dalam menangani perkara pencurian barang bekas atau rongsokan melalui Problem Solving, pada hari Sabtu (20/04/2024) malam, sekira pukul 22.50 WIB.
Pencurian terjadi di bengkel mobil Duta jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Sebanyak dua orang terduga pelaku diamankan, berinisial Ir (19) dan Sut (33) keduanya warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar berserta barang bukti beberapa potongan besi atau rongsokan yang di taksir bernilai Rp 200.000.
Menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Melayu langsung mendatangi lokasi. Setelah dilakukan mediasi, korban Lumeru Paulus Tambunan (36) dan kedua pelaku didampingi orangtua/wali sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Kedua pelaku meminta maaf kepada korban, demikian juga korban memaafkan kedua pelaku dan tidak meminta ganti rugi di karenakan barang bukti yang di curi telah di kembalikan.
Adanya perdamaian itu maka perkara pencurian itu diselesaikan melalui problem solving. (Jose)