Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers atas keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur bertempat di lantai II ruang Press Room Polres Pematangsiantar pada Senin, ( 27/05/ 2024).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H.,S.I.K., memimpin langsung pelaksanaan konferensi pers tersebut dengan menjelaskan kronologis kasus cabul dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Adapun Kronologis kejadian yang dialami korban anak ber usia sekitar 5 tahun 9 bulan berinisial TB bermula pada saat itu ingin bermain kerumah temannya, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Namun korban tidak ketemu dengan temannya yang bernama UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku, sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk sambil bermain handphone (Hp), kemudian korban menyapa, mendekati dan mengambil handphone pelaku, kemudian bermain handphone sama pelaku.
Disaat posisi sedemikian, pelaku melakukan aksi langsung mengelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban, setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali kerumah
Esok harinya, pada hari Selasa 14 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WIB, pelaku sedang berada warung di gang dekat rumah pelaku, kemudian pelaku memesan minuman dan korban kala itu melintas dan melihat pelaku, korban pun menyapa pelaku dan meminta minuman yang sedang di minum oleh pelaku, selanjutnya pelaku mempersilahkan korban untuk minum. Namun saat korban sedang minum dengan posisi dekat disamping pelaku, pelaku pun kembali melakukan aksi ke dua, dilakukan dengan cara yang sama mengelitik, ,meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban
“Pihak keluarga korban merasa dan melihat ada sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil, sehingga kemudian keluarga korban berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke polres pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, Tgl 20 Mei 2024.” ungkap Kapolres Pematangsiantar.
Beselang 6 (enam) hari kemudian, yangmana pelaku sempat melarikan diri ke Riau, tim dari Polres Pematangsiantar berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Kemudian pelaku kembali ke Kota Pematangsiantar dan tim dari Polres Pematangsiantar melakukan pengejaran ke rumah nenek pelaku, pelaku pun tetap berupaya melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita. Akan tetapi berkat kesigapan personil Polres Pematangsiantar akhirnya pelaku dapat diamankan yang bersembunyi di belakang rumah warga.
” Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak yang sudah dilakukan sebelumnya,” ujar AKBP Yogen.
Barang bukti yang di sita yaitu 1 (satu) pasang baju yang di pakai korban pada saat terjadinya tindak pidana perbuatan cabul dan untuk motifnya pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku.
Pelaku berinisial JA ( 28) dan pelaku ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2019 dan pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Jose)