Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis yang membawa narkotika jenis shabu didepan penginapan “Binnaling”, Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar pada Rabu, (05/06/2024) kemarin.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu, S.H., MH, mengatakan, residivis itu berinisial H (44) warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Sat ResNarkoba menangkap tersangka H sesuai di informasikan masyarakat di depan Penginapan Binnaling.” ujar AKP JH Pasaribu, Sabtu. (08/06/2024).
Dari tersangka H ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit Handphone (HP) Merk Infinix warna Hitam, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet dan Uang sebanyak Rp. 70.000.
Baca Juga:
- Kapolda Sumut Launching Podcast “Police Talk” Ruang Menerima Informasi, Terhibur dan Bermanfaat
- Polsek Siantar Utara Tangkap Pelaku Pencurian Tas Pedagang
- Respon Keresahan Masyarakat Kota Pematangsiantar, Kapolres Turun Tangan
Diinterogasi Tersangka H mengaku sabu itu miliknya sehingga Tersangka H beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka H merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan dan Tersangka H sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Resnarkoba. (Jose)