Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap seorang berstatus resedivis narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (12/06/2024) malam pukul 22.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu, S.H., MH membenarkan adanya penangkapan seorang residivis itu berinisial Wah alias W (52) warga Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Patuan Anggi Parluasan Kota Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 22.15 WIB, Team Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap tersangka Wah alias W di Jalan Patuan Anggi Parluasan Kel. Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
” Penangkapan terhadap seorang resedivis ini atas dasar adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan sampai berhasil menangkap tersangka Wah alias W,” ujar AKP. JH. Pasaribu, Jumat, (14/06/2024).
Dikatakan, dari Tersangka W diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum berisi narkotika jenis shabu sebanyak 5 paket berat bruto 6,39 Gram dan 1 buah HP merk samsung warna putih.
Diinterogasi tersangka W mengaku shabu itu miliknya yang di belinya dari Medan pada awal bulan Juni 2024 sebanyak 10 paket dengan harga Rp. 4.000.000. Dari 10 paket shabu tersebut, 5 paket sudah habis terjual dan sisanya 5 paket yang saat ini sebagai barang bukti.
“Tersangka Wah alias W merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan di Lapas Pematang Siantar. Hingga saat ini tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang AKP JH Pasaribu. (Jose)