Bogor, PRESISI – NEWS | Satuan Narkoba Polres Bogor menggelar Press Release atas pengungkapan kasus Clandestine Laboratorary (Labolatorium terselubung), yang dipimpin oleh Wakapolres Bogor, Kompol. Adhimas Sriyono Putra, S.I.K.,M.M., dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP. Nur Istiono, S.I.K., M.M., dan Kasi Kasi Humas Polres Bogor, Iptu. Desi Triana, S.H berlangsung di Mapolres Bogor, belum lama ini.
Dihadapan para Wartawan, Wakapolres Bogor, Kompol. Adhimas Sriyono Putra, S.I.K.,M.M., memaparkan kronologis atas keberhasilan pengungkapan laboratorium pembuatan narkoba mengatakan, bahwa pengungkapan dan penangkapan laboratorium terselubung oleh Sat Narkoba Polres Bogor Tersebut memakan waktu beberapa hari dengan melakukan dari beberapa TKP.
” Dalam pengungkapan dan penangkapan laboratorium pembuatan narkoba ini di lakukan pengembangan dari beberapa TKP.” ujar Kompol Adhimas
Dikatakannya, bahwa tempat pembuatan produksi narkoba itu dilakukan secara berpindah-pindah tempat maupun lokasi untuk mnegelabui petugas kepolisian.
“Serta para pembuat dan kurirnya juga berpindah- pindah domisili, beberapa TKP penangkapan,” paparnya
Kompol. Adhimas Sriyono Putra, S.I.K.,M.M menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan para pelku berawal pada hari pertama, Minggu 09 Juni 2024 Pukul 21.30 WIB di Kampung Cibeureum, Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten. Bogor. Dan hasilnya mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial AF (20), berserta barang bukti narkotika jenis tembakau Sintetis dengan bruto 1,44 Gram.
Dari interogasi yang dilakukan kepada tersangka AF didapatkan pengembangan yaitu penangkapan tersangka. Selanjutnya di hari yang sama, pada pukul 22.00 WIB, berhasil meringkus 2 (Dua) orang tersangka berinisial FH (25) dan HN (25) serta barang bukti narkotika jenis tembakau Sintetis seberat 11,57 Gram yang tujuannya untuk diedarkan.
Kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut mereka terima dari seseorang yang berinisial MI di daerah Ciputat, Kota Tanggerang Selatan.
Pengembangan terus berlanjut, pada penangkapan kedua tepatnya pada Senin,10 Juni 2024 pada Pukul. 02.30 WIB, I di sebuah kontrakan beralamat Jalan. AMD V Gang. Hasan Boin Kelurahan. Sawah Kecamatan. Ciputat kota Tangerang Selatan juga berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki berinisial MI (21) dan AP (31), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kontrakan yakni narkotika jenis tembakau sintetis dengan brutto 706,73 gram dan narkotika jenis shabu dengan brutto 6,08 gram serta berbagai bahan dan juga alat produksi narkotika.
Setelah proses interogasi para tersangka mengakui bahwa mereka melakukan produksi narkotika Jenis tembakau bersama rekannya berinisial IS (22), sedangkan peranan AP (31) membantu di dalam mengedarkan (menempel) narkotikatembakau sintetis. Bahkan para tersangka mengaku bahwa terdapat beberapa kontrakan yang di jadikan rumah produksi narkoba.
Atas info tersebut, Satnarkoba Polres Bogor langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat yang disebutkan para tersangka di Kampung. Lio Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan. Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan. Dan hasilnya mengamankan seorang laki-laki berinisial IS.
Saat di TKP, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung MDMBINACA dengan brutto 3.135 gram/ 3,1 Kg, serta narkotika jenis tembakau sintetis brutto 67,52 gram dan juga berbagai alat bahan memproduksi narkotika jenis tembakau Sintetis,
Dalam pengakuan IS dan MI, keduanya mendapatkan titipan seluruh peralatan dan bahan narkotika produksi tembakau sintesis tersebut dari FH dengan keuntungan yang diterima sebesar Rp. 25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta) untuk setiap 1 (Satu) Kg bahan yang di produksi.
Sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis Shabu yang ditemukan didapat dari FA (24) merupakan sisa narkotika jenis Shabu yang telah diedarkan, yangmana IS dan MI menerima titipan narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) Kg.
Meski telah menangkap beberap tersangka, Satnarkoba tetap melakukan pengembangan dan berhasil menciduk BC (29) di Jalan. H.Zaenudin Radio Dalam, Kelurahan. Gandaria Utara, Kecamatan. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12 Juni 2024.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis brutto 74,6 gram. Dari pengakuan BC bahwa narkotka jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dari MI yang sebelumnya telah berhasil di ringkus.
“Kasus ini sudah kami usut sampai tuntas, namun kami akan tetap mencari produsen serta konsumen narkoba lainnya dan juga masih pihak kami kembangan terkait diduga adanya jaringan lainnya yang terlibat dan kami berharap kepada masyarakat agar terhindar serta menghindari dari adanya peredaran narkoba,” pungkas Wakapolres Bogor, Kompol. Adhimas Sriyono Putra. (Nasrullah)