Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis berinisial AP (37) memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya Jalan Pattimura Gang Bersama Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Senin, (15/07/2024) pukul 00.45 WIB dini hari.
Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH mengatakan, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Patimura Gang Bersama, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ada peredaran Narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 00.45 Wib, Team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin menangkap tersangka AP didepan rumahnya sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.” ujar AKP. J.H. Pasaribu,S.H.,M.H, Kamis (18/7/2024).
Dari penggeledahan terhadap tersangka AP dan di dalam kamarnya di temukan barang bukti berupa 7(tujuh) paket narkotika jenis shabu berat bruto 4,09 gram, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital elektrik, 1 unit Handphone dan 4 buah sendok dari pipet plastik.
Baca Juga:
Ciptakan Situasi yang Aman dan Kondusif, Polres Pematangsiantar Tindak 12 Sepeda Motor
Tersangka AP usai mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AP sudah di tahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka AP merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2017 dengan Vonis 7 tahun penjara dan menjalani Hukuman penjara 5 tahun 4 bulan,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Jose)