Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim berhasil membekuk dua pelaku pencurian berinisial FLS alias Peang (34) dan PS (30) keduanya warga Jalan. Dalil Tani, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu.(17/07/2024) siang pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, Ipda Gagas Dewanta Aji S.Tr.K mengatakan pencurian terjadi pada Selasa 16 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB dini hari di Jalan. Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam Lapangan Merdeka/Taman Bunga.
Awalnya korban Liandi Anggiat Harapan Hasibuan (29) warga Jalan. Bahagia, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar bersama pacarnya Lidiana Yunita Sari Situmorang sedang duduk dibangku bundaran di dalam Lapangan Merdeka.
Saat itu korban meletakkan tas sandang warna hitam miliknya merk eiger yang berisikan 1 buah dompet berisi uang tunai Rp 200.000, KTP, SIM, STNK, BPJS dan 1 unit HP merk Samsung A50 disamping kanan tempatnya duduk.
Baca Juga:
Setelah beberapa menit kemudian korban hendak pulang dan melihat tas sandang miliknya sudah tidak ada di bangku batu di tempatnya duduk. Kemudian korban mengelilingi Lapangan Merdeka untuk mencari tas miliknya yang hilang namun tidak ditemukan.
Tidak terima kejadian itu korban bersama pacarnya langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.
Selanjutnya Kapolsek Siantar Barat Ipda Gagas Dewanta Aji S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim Ipda. M.T.T Simanungkalit, S.H dan anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pengungkapan kasus tersebut.
Terbukti tempo kurang dari 1×24 jam tepatnya hari Rabu 17 Juli 2024 siang pukul 13.00 WIB dua pelaku berinisial FLS alias Peang dan PS diringkus di Pasar Horas Jalan. Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, sedangkan dua pelaku lagi yang namanya sudah dikantongi pihak kepolisian masih dalam pencarian.
Baca Juga:
Ciptakan Situasi yang Aman dan Kondusif, Polres Pematangsiantar Tindak 12 Sepeda Motor
Hingga saat ini kedua pelaku, FLE alias Peang dan PS sudah diamankan di Polsek Siantar Barat guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian Pasal 363 ayat 1 Ke 4e Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. (Jose)