Jakarta, PRESISI – NEWS.co.id | Langkah Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dalam menyusun kabinet Merah Putih, serta menentukan para Menterinya dianggap tepat dengan harapan kedepannya memberikan kemajuan yang lebih baik dari saat ini.
Demikian dikatakan Profesor, Dr. Sumaryoto, Rektor Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI kepada Presisi-News.co.id saat ditemui diruang kerjanya di Jalan Nangka 1, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis,(5/12/2024).
Dikatakannya, dengan dipisahkannya Kemeterian Dibud Ristek (Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi) menjadi 3(tiga) bagian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan memberikan harapan baru buat dunia pendididkan di Indonesia untuk kembali bangkit maju. Dimana sosok figur yang dihunjuk sebagai menteri sangat tepat seperti, Prof. Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Satryo Soemantri Brodjonegoro Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon yang ketiganya diangap piawai serta mumpuni dalam menjalankan tugas.
” Dengan dibaginya menjadi tiga bagian di Kemendikbud Ristek, merupakan langkah yang sangat tepat dilakukan oleh bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di masa kepemimpinannya saat ini. Dan yang menjadi Menteri dihunjuk juga sangat tepat oleh orang-orang yang tepat dan diyakini piawai serta mumpuni dalam menangani posisi masing-masing.” ujar Prof. Dr. H. Sumaryoto.
Dikatakannya, ke khawatiran masyarakat terhadap perubahan peraturan pendidikan nantinya, tidak perlu khawatirkan, sebab melihat sosok figur menteri yang dipercaya dalam mengemban amanah ini, tidak diragukan lagi kemampuannya.
” Pastinya, para menteri-menteri di era kabinet bapak Prabowo Subianto, akan lebih hati-hati dalam membuat suatu kebijakan dan keputusan untuk kemajuan pendidikan kedepannya.” cetusnya.
Namun, ujar Rektor Unindra menambahkan, harapan dari ke tiga Kementerian ini untuk segera meninjau kembali dari penetapan peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya, agar permasalahan ada saat ini dilingkungan pendidikan dapat terselesaikan.
” Ke khawatiran dengan nantinya ada peraturan baru, tentunya harus didukung selama peraturan itu membuat dunia pendidikan lebih baik, namun yang diharapkan kepada para menteri saat ini untuk meninjau kembali dari peraturan yang sebelumnya telah ditetapkan, agar permasalahan yang kini terjadi di dunia pendidikan dapat terselesaikan,” cetusnya.
Saat diminta tanggapan tentang rencana Undang-Undang Perlindungan Guru, Prof. Sumaryoto mengatakan, sangat mendukung adanya usulan tersebut. Menurutnya, undang-undang perlindungan guru sangat dibutuhkan untuk melindungi para guru khusunya untuk tingkat SD dan SMP maupun SMA atau SMK. Karena guru sekarang ini beda dengan guru-guru dahulu yang dihormati dan segani oleh murid di sekolah maupun dimana saja. Justru berbeda sekarang ini, guru menjadi sasaran dibayang-bayangi dengan rasa takut. Takut dilaporkan kepada kepala dinas dan pelanggaran HAM dan lain sebagainya. Mendidik itu dengan berbagai macam cara yang dilakukan oleh guru. Seperti untuk tingkat SD dan SMP, cara mendidik yang benar adalah harus dilakukan sikap disiplin dan tegas untuk membangun ahlak,karakter, mental pada anak tersebut.
“Bagus sekali bila segera dibentuk dan disahkan undang-undang perlindungan guru yang tujuannya agar guru merasa terlindungi dalam melakukan proses mengajar di sekolah-sekolah, karena saat ini tidak dibayangi rasa takut dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik,” cetusnya.
Prof. Sumaryoto melanjutkan, guru dalam mendidik anak-anak generasi penerus bangsa ini sangat di harapkan, sikap tegas dan mengajarkan displin perlu diberlakukan oleh guru bagi siswa di jenjang SD (Sekolah Dasar) maupun SMP (Sekolah Menegah Pertama), sebab kedua jenjang inilah dasar pembentukan ahlak, karakter, dan moral pada siswa.
” Jangan lagi guru ditakut-takuti oleh dengan adanya peraturan yang menyebutkan sikap tegas dan disiplin guru terhadap murid menjadi pelanggaran, dengan demikian maka sudah selayaknya di bentuk juga undang-undang perlindungan guru oleh pemerintah, legeslatif dengan melibatkan polri, yang bertujuan untuk memajukan pendidikan.” pungkasnya. (EMS)