Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.co.id | Pasca penangkapan kasus rokok iligal tanpa cukai yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar pada Kamis,(06/03/2025) kemarin yang selanjutnya kasus tersebut di limpahkan ke Bea Cukai Kota Pematangsiantar.
Dari hasil penagkapan Satreskrim Unit Ekonomi Polres Pematangsiantar, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RSS (54), diduga melakukan penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di sebuah warung, Jalan Tangki, Lorong 20, Kecamatan Siantar Martoba. Kota Pematangsiantar dan kasus tersebut telah dilimpahkan Polres Pematangsiantar ke kantor Bea Cukai Kota pematangsiantar
Menyikapi kasus rokok ilegal tersebut, para wartawan di Kota Pematangsiantar mencoba melakukan pengembangan pemberiataan dengan mendatangi kantor Bea Cukai Pematangsiantar di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Jumat (07/03/2025).
Saat ingin ditemui wartawan, salah seorang pegawai Bea Cukai bertugas di bagian Penindakan Kedisiplinan Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar, Hendriko terkesan menolak menemui wartawan yang hendak mengkonfirmasi seputar kasus rokok ilegal.
Ironisnya, Hendriko memerintahkan kepada salah seorang security di kantor tersebut, Ronald. S untuk menemui wartawan seraya menyampaikan pesan dari Hendriko bahwa dirinya tidak bersedia untuk ditemui.
“Pesan bapak bahwa bagian Penindakan Kedisiplinan untuk saat ini tidak dapat ditemui, bukan tidak mau berbicara tapi bagian pelaksanaan mereka tidak bisa berbicara sembarangan,”ujar Ronald S menyampaikan pesan kepada wartawan yang menunggu di pos jaga kantor tersebut.
Selanjutnya para wartawan menyampaikan pesan dengan beberapa pertanyaan terkait pelimpahan kasus rokok ilegal ke Bea Cukai Pematangsiantar kepada Security tersebut untuk disampaikan kepada Hendriko.
Tak berselang lama, Ronald S pun kembali menemui wartawan seraya menyampaikan pesan dari Hendriko dengan menyebutkan, bahwa sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Disampaikan pesan bapak itu (Hendriko) ada, hanya saja mereka melakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Ronal menyampaikan pesan Hendriko.
Para wartawan yang ada di ruangan, sangat menyayangkan atas sikap seorang pegawai Bea Cukai Kota Pematangsiantar, Hendriko yang enggan ditemui. Padahal maksud dari wartawan tersebut ingin mengetahui perkembangan lanjutan atas kasus rokok ilegal tanpa cukai yang telah dilimpahkan oleh Polres Pematangsiantar ke kantor Bea Cukai Pematangsiantar, dengan tujuan mendukung kinerja Bea Cukai Pematangsiantar untuk bertindak tegas dari para pengedar, penyimpan rokok ilegal tanpa cukai yang diduga masih banyak berkeliaran. Dengan sikap oknum pegawai Bea Cukai ini, sehingga menjadi pertanyaan, ada apa dengan kasus ini, sampai enggan menemui wartawan saat di konfirmasi? (tim)