Simalungun ,PRESISI-NEWS.COM
Polres Simalungun Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil membekuk JS alias Hakim (53) di duga sebagai pengedar atau penjual Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Gereja Kelurahan Perdagangan I ,Kecamatan Bandar .Kabupaten Simalungun,Rabu (26/01/2022) yang lalu.
Penangkapan JS alias Hakim berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gereja Kelurahan Perdagangan I ,Kecamatan Bandar ini kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP. Josia .Simarmata,S.H,M.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu .Edy Syahputra menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca Juga :
Polres Simalungun Grebek Permainan Judi Tembak Ikan di Nagori Silou Panribuan.
Setelah dilakukan penyelidikan rabu (26/1/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim bersama tim Opsnal menangkap pelaku JS alias Hakim yang sedang duduk di bok yang terletak di jalan Gereja dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi shabu, 1 unit Handpone merk oppo warna hitam.
Tidak itu saja, Kanit Reskrim melakukan pengembangan dengan menggeledah ke rumah pelaku Hakim dan kembali menemukan barang bukti 18 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor atau bruto 24,50 gram.
Pelaku Hakim dan barang bukti di boyong ke Mako Polsek Perdagangan kemudian dilakukan kordinasi dengan Kasatres Narkoba guna dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut. ( soib yusuf siahaan/humas )