Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.COM
Petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pemuda berinisial SNG (22) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di depan Gedung Olah Raga (GOR) Jalan Merdeka, Jumat (28/1/2022) malam.
Penangkapan terhadap SNG yang merupakan warga Huta Andarasi Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan adanya transaksi narkoba di depan GOR.
Sat Resnarkoba yang mengetahui hal tersebut kemudian mengerahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Polisi melihat keberadaan seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di depan GOR dan menangkapnya.
Baca Juga :
Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Pria Diduga Pemilik Sabu dalam Toilet RS Vita Insani
Dari tangan SNG, polisi mendapatkan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 1,03 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit ponsel dan uang senilai Rp.200.000.
Saat diinterogasi polisi, SNG mengakui benda diduga narkoba itu adalah miliknya yang dibeli dari warga Kisaran. Polisi kemudian membawa SNG beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (SYS/Humas/Red)