Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.COM
Seorang anak di bawah umur berinisial IRV diamankan petugas kepolisian dari Polsek Siantar Marihat atas dugaan pencurian sebuah rumah kosong di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sabtu (5/2/2022).
Korban yakni Esar Hasiolan Marbun (61), pensiunan BUMN, warga Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, melapor ke Polsek Siantar Barat atas pencurian yang terjadi di rumah kosong miliknya itu.
Peristiwa pembongkaran rumah itu diketahui Esar lewat N, tetangga yang menghubunginya dan memberitahukan bahwa rumahnya dibongkar maling. Esar kemudian mendatangi rumah kosong miliknya itu dan menemukan bahwa pintu masuk ke dalam rumah telah dirusak, pintu garasi dan beberapa pintu ruangan lainnya sudah tidak ada. Selain itu, kanopi rumah dan tangga juga raib. Atas kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp.30.000.000.
Oleh warga sekitar, korban dianjurkan untuk mendatangi lokasi tempat penampungan barang bekas milik R di Jalan Farel Pasaribu No 118 Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Pelaku IRV kembali mendatangi lokasi tempat usaha penampungan barang bekas milik R sore harinya. Warga yang mengetahui hal itu segera memberikan informasi kepada pihak Polsek Siantar Marihat. Pelaku kemudian diamankan berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP/03/II/2022/SU/STR/Str Barat tanggal 05 Februari 2022 dan dibawa ke Polsek Marihat untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, IRV yang saat itu didampingi ibu kandungnya, mengakui perbuatan yg telah dilakukan berupa pencurian dengan pemberatan bersama-sama dengan pelaku lainnya yang belum tertangkap yakni DM dan RM.
Adapun barang bukti yang disita kepolisian di antaranya; 8 lembar seng warna biru, 6 buah pintu garasi besi lipat warna hijau,2 buah pintu fiber warna merah muda,1 buah jerejak besi dan otongan besi kanopi.( SyS/Humas/Red)