Jakarta , PRESISI-NEWS.COM
Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyerahkan tanggung jawab 2 (dua) berkas perkara dan 2 (dua) tersangka penyimpangan tabungan wajib perumahan (TWP) tentara kepada oditur militer tinggi II Jakarta.
Tim juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kedua tersangka kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat 2019 sampai dengan 2020,” demikian keterangannya disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
Adapun penyerahan tersebut dilaksanakan kemarin di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Para tersangka adalah Brigadir Jenderal TNI YAK, Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP, Direktur Utama PT Griya Sari Harta.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Laut (KH) Hari Aji Sugianto dengan Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Mereka ditahan di dua tempat berbeda selama 30 hari. YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad sedangkan NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut Leonard mengatakan, Bahwa pnempatan dana TWP yang dilakukan YAK tidak sesuai ketentuan. Investasi juga melanggar asas pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP.
Atas tindakan yang menyimpang itu, lanjut Leonard, merugikan negara. Apalagi TWP berasal dari gaji prajurit yang dipotong setiap bulan. Negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan YAk kepada para prajurit.
Apa yang dilakukan YAK dan NPP telah menyebabkan kerugian hingga Rp 133 miliar. Karenanya mereka berdua terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik koneksitas tinggal menunggu penetapan jadwal sidang saja,” tutup Leonard.
KASAD Meradang.
Pada kesempatan lain, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara ihwal korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020.
Dudung menjelaskan, bahwa setiap prajurit memang mendapatkan potongan senilai Rp150 ribu untuk tabungan perumahan (TWP) AD .
“Prajurit setiap bulannya dipotong Rp150 ribu, kemudian uang itu ditabung di TWP untuk perumahan prajurit. Memang tahun lalu ada penyimpangan dilakukan Ketua TWP, Brigjen YAK yang menyimpangkan uang itu. Sekarang sudah proses hukum, sudah ditahan,” ungkap Dudung di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Mantan Pandam Jaya ini melanjutkan, sampai dengan saat ini kasusnya masih dalam penyidikan. Dudung mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala BPKP untuk melakukan audit terkait mengalir kemana saja uang-uang tersebut.
“Saya sudah berkomunikasi dan meminta kepada Kepala BPKP untuk melakukan audit. Kalau perlu audit forensik, dariman, kemana dan dimana aliran dana itu dalam kurun 3 sampai 5 tahun ke belakang,” jelasnya.
Oleh karena tindakannya itu, tegas Dudung, Brigjen YAK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mengembalikan seluruh dana yang telah disimpangkan, bagaimana pun caranya. (Budi Herman/ril)