Presisi-News
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Presisi-News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
Home News Regional
KASAD Meradang: Jenderal Bintang Satu dan Kroninya Selewengkan Dana TWP Diseret ke Pengadilan

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (foto : dok)

KASAD Meradang: Jenderal Bintang Satu dan Kroninya Selewengkan Dana TWP Diseret ke Pengadilan

by Presisi-News.co.id
8 Februari 2022 | 01:02 WIB
in Regional
0

Jakarta , PRESISI-NEWS.COM

Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyerahkan tanggung jawab 2 (dua) berkas perkara dan 2 (dua) tersangka penyimpangan tabungan wajib perumahan (TWP) tentara kepada oditur militer tinggi II Jakarta.

Tim juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kedua tersangka kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat 2019 sampai dengan 2020,” demikian keterangannya disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.

Adapun penyerahan tersebut dilaksanakan kemarin di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Para tersangka adalah Brigadir Jenderal TNI YAK, Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP, Direktur Utama PT Griya Sari Harta.

Penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Laut (KH) Hari Aji Sugianto dengan Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Mereka ditahan di dua tempat berbeda selama 30 hari. YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad sedangkan NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut Leonard mengatakan, Bahwa pnempatan dana TWP yang dilakukan YAK tidak sesuai ketentuan. Investasi juga melanggar asas pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP.

Atas tindakan yang menyimpang itu, lanjut Leonard, merugikan negara. Apalagi TWP berasal dari gaji prajurit yang dipotong setiap bulan. Negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan YAk kepada para prajurit.

Apa yang dilakukan YAK dan NPP telah menyebabkan kerugian hingga Rp 133 miliar. Karenanya mereka berdua terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim penyidik koneksitas tinggal menunggu penetapan jadwal sidang saja,” tutup Leonard.

               KASAD Meradang.

Pada kesempatan lain, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara ihwal korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020.

Dudung menjelaskan, bahwa setiap prajurit memang mendapatkan potongan senilai Rp150 ribu untuk tabungan perumahan (TWP) AD .

“Prajurit setiap bulannya dipotong Rp150 ribu, kemudian uang itu ditabung di TWP untuk perumahan prajurit. Memang tahun lalu ada penyimpangan dilakukan Ketua TWP, Brigjen YAK yang menyimpangkan uang itu. Sekarang sudah proses hukum, sudah ditahan,” ungkap Dudung di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

Mantan Pandam Jaya ini melanjutkan, sampai dengan saat ini kasusnya masih dalam penyidikan. Dudung mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala BPKP untuk melakukan audit terkait mengalir kemana saja uang-uang tersebut.

“Saya sudah berkomunikasi dan meminta kepada Kepala BPKP untuk melakukan audit. Kalau perlu audit forensik, dariman, kemana dan dimana aliran dana itu dalam kurun 3 sampai 5 tahun ke belakang,” jelasnya.

Oleh karena tindakannya itu, tegas Dudung, Brigjen YAK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mengembalikan seluruh dana yang telah disimpangkan, bagaimana pun caranya. (Budi Herman/ril)

Tags: BPKPDirektur Keuangan TWP ADJaksa Agung Muda Pidana MiliterKasadKejaksaan AgungMajelis Hakim Militertersangka penyimpangan tabungan wajib perumahanTWP

Baca Juga

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar CFD, Wali Kota Ikut Senam Bersama
Regional

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar CFD, Wali Kota Ikut Senam Bersama

by Presisi-News.co.id
9 Juni 2025 | 09:33 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id |  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn bersama Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi mengikuti kegiatan...

Read more
Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat
Regional

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat

by Presisi-News.co.id
8 Juni 2025 | 11:36 WIB

Medan, Presisi-News.co.id |  Sebanyak 41 ekor sapi di qurbankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan pada Hari Raya...

Read more
Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga
Regional

Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga

by Presisi-News.co.id
7 Juni 2025 | 19:55 WIB

Pati (Jawa Tengah), Presisi-News.co.id | Polresta Pati telah menetapkan status siaga dalam rangka pengamanan libur panjang dan cuti bersama Hari...

Read more
Idul Adha 1446 Hijriyah, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laksanakan Sholat Ied di Mesjid Al Ikhlas Kelurahan Banjar
Regional

Idul Adha 1446 Hijriyah, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laksanakan Sholat Ied di Mesjid Al Ikhlas Kelurahan Banjar

by Presisi-News.co.id
7 Juni 2025 | 19:42 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id | Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina bersama masyarakat mengikuti sholat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah /2025 Masehi...

Read more

Berita Terbaru

News

Video Viral di Sukolilo! Polresta Pati Gerak Cepat Amankan Enam Remaja Pembawa Senjata Tajam

9 Juni 2025 | 09:48 WIB
Regional

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar CFD, Wali Kota Ikut Senam Bersama

9 Juni 2025 | 09:33 WIB
Kesehatan

Wali Kota Pematangsiantar Ikut Fun Walk Meriahkan HUT IBI ke-74 Tahun 2025

8 Juni 2025 | 13:00 WIB
Regional

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat

8 Juni 2025 | 11:36 WIB
Regional

Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga

7 Juni 2025 | 19:55 WIB
Regional

Idul Adha 1446 Hijriyah, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laksanakan Sholat Ied di Mesjid Al Ikhlas Kelurahan Banjar

7 Juni 2025 | 19:42 WIB
Regional

Keluarga Besar Wesly Silalahi Serahkan 1 Ekor Sapi Qurban ke MUI Pematangsiantar

7 Juni 2025 | 19:28 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Lepas Pawai Takbir Keliling Malam Idul Adha 1446 Hijriyah

7 Juni 2025 | 19:11 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Suport Petarung MMA “Ajai Pasaribu” di Ajang One Pride MMA 87 Bandung

7 Juni 2025 | 18:16 WIB
News

Percobaan Pencurian Motor di Juwana, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa, Diserahkan ke Keluarga

5 Juni 2025 | 10:35 WIB
Regional

Pastikan Kesiapan Anggota dan Kondusivitas Wilayah, Kapolresta Pati Lakukan Safari Kunjungan

4 Juni 2025 | 20:48 WIB
News

Mahasiswa Pati Turun ke Jalan Tolak Kenaikan PBB-P2 250%, Polisi Sigap Amankan Aksi

4 Juni 2025 | 19:44 WIB
  • Disclaimer
  • Etik Pers
  • Etik Media
  • Pedoman
  • Profil
  • Redaksi
  • SOP
  • Tentang Kami

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba