Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.COM.
Dua orang pria diduga pengedar narkoba diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar di Jalan Perak Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, pada Minggu (6/2/2022) sore.
Kedua orang tersebut yakni JAN (46) dan FA (32), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan. Polisi berhasil menangkap JAN dan FA berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa mereka sering bertransaksi narkotika diduga jenis sabu di wilayah tersebut.
Keduanya kemudian diminta untuk menunjukkan narkotika diduga jenis sabu milik mereka. JAN lalu mengambil benda yang diselipkan di bawah seng yaitu sebuah plastik klip berisi 6 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat total 2.44 gram dan 3 bungkus plastik klip kosong. Polisi juga mengamankan uang senilai Rp.600.000 dari kantong celana depan sebelah kanan JAN. Kepada polisi, mereka menyebut bahwa barang haram itu mereka beli dari seseorang berinisial B yang kini dalam pengembangan kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (SYS/Humas/Red)