Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.COM
Seorang warga Kelurahan Sukadame berinsial YD, 29 tahun, diringkus personil kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar atas dugaan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu, Jumat (11/2/2022).
YD ditangkap polisi berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menggeledah dan menemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,40 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit ponsel dan uang sebanyak Rp 70.000. YD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DVD.
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dengan menangkap DVD, 31 tahun, dari rumahnya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Di sana, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip yang berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 2,28 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel milik DVD, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang senilai Rp.100.000. DVD mengaku membeli sabu itu dari seseorang yang dipanggil BANG yang kini dalam pengembangan pihak Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (SYS/Humas/Red)