Jakarta ,PRESISI-NEWS.COM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap kasus penipuan binary option dan robot trading . Karena, OJK dewasa ini tidak pernah mengeluarkan izinnya.
Tak cuma itu, OJK juga dengan tegas melarang Bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
Penegasan tersebut disampaikan OJK melalui Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot yang disiarkan kepada media dan akun resmi OJK pada, Selasa (15/2/2022).
OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.
CekDulu produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157.
“Perlu diketahui bahwa untuk aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan. (abis / r)