Jakarta , PRESISI-NEWS.COM
Korban Aipda Edi Santoso dibegal dengan komplotan berjumlah 5(lima) orang menggunakan senjata tajam di Bekasi. Banyak yang bertanya, mengapa Aipda Edi Santoso tidak menggunakan senjata api untuk melawan pelaku?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Aipda Edi saat itu memang tidak membawa senjata api, sehingga tidak dapat membela diri dari serangan para pelaku.
“Nggak bawa senjata karena dia bagian administrasi,” jelas Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Aksi begal terhadap Aipda Edi Santoso terjadi pada Selasa (15/02/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Aipda Edi merupakan anggota Brimob Polri.
“Korban dalam hal ini seorang anggota Polri pangkat Aipda. Berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua,” jelas Zulpan.
Polisi gercep alias gerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, lima orang pelaku ditangkap.
Kelima pelaku diketahui telah melakukan aksi begal sejak 2021. Mirisnya, para pelaku itu berusia 17-20 tahun.
“Para pelaku sudah melakukan aksi dari 2021 hingga awal 2022 kurang-lebih lima TKP yang mereka akui, yakni dengan modus memepet, membacok, dan mengambil motor korban,” jelas Zulpan.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Alex)