Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.COM
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor membawa narkotika diduga jenis sabu, Jumat (18/2/2022) siang.
Pria berinisial KHR (24), warga Kelurahan Marihat, itu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Narumonda Bawah Gang Kade-Kade, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Pada saat penggeledahan, personil kepolisian yang dipimpin Kaurbin Ops (KBO) Satresnarkoba IPTU Jimy Hutajulu SH menemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 2,38 gram yang terselip dalam topi hitam yang dipakai KHR. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.
Kepada polisi, KHR mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari M yang kini dalam pengembangan. Polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (red/humas)