Jakarta, PRESISI-NEWS
Kepengurusan KORPRI (Korps Pegawai Negeri) Pusat kembali dipercayakan kepada Profesor. Zudan Arif Fakrulloh sebagai Ketua Umum untuk masa priode 2022-2027 mendatang,hasil Musyawarah Nasional (Munas) pada 28-29 Januari yang lalu. Dan kepengurusan Korpri priode 2022-2027 di kukuhkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Jakarta ,Jumat (11/03) kemarin
Diacara pengukuhan Ketua Umum Korpri priode 2022-2027, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, empat program utama yang akan di emban yakni, Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi. Kedua, menguatkan ideologi dan karakter ASN agar tegak lurus dengan NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan wawasan kebangsaan. Ketiga, perlindungan dan bantuan hukum ASN. Keempat, prioritas Korpri adalah peningkatan kesejahteraan ASN sampai dengan pensiun.
“Kami berharap Korpri menjadi benteng pertahanan radikalisme dan terorisme bagi anggotanya yaitu para ASN di Indonesia,” ujar Prof Zudan.
Ketum Korpri Zudan Arif Fakrulloh juga menjelaskan tentang besaran uang pensiun PNS. Perlindungan dan bantuan hukum diberikan kepada ASN yang terlibat kasus hukum, masalah karier, dan masalah yang menimpa sejak dia bekerja.
“Kami berharap Korpri menjadi benteng pertahanan radikalisme dan terorisme bagi anggotanya yaitu para ASN di Indonesia,” ujar Prof Zudan.
Prof Zudan menjelaskan, sejak awal kepengurusan DPKN 2015-2021 dirinya mendorong adanya perbaikan skema pengelolaan dana pensiun bagi ASN.
“Korpri mendorong perbaikan kesejahteraan pensiunan ASN, termasuk dengan meningkatkan nominal tunjangan pensiun,” ujar Prof Zudan yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Prof Zudan menghitung angka ideal tunjangan pensiun bagi PNS adalah 50 persen dari total penghasilan, bukan semata-mata dari gaji pokok saja seperti yang saat ini berlaku.
“Mudah-mudahan besok kalau kita (PANS) pensiun, bulanan kita tidak dapat seperti yang sekarang, tetapi mudah-mudahan bisa didesain sistem pensiun setidak-tidaknya saat pensiun nanti menerima sebesar kurang lebih 50 persen dari penghasilan saat ini. Bukan dari gaji pokok,” kata Prof Zudan. (Budi Herman/Red)