Jakarta, PRESISI-NEWS
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang berinisial RP yang diduga terlibat dalam melakukan penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, di minimarket di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kamis 17 Maret 2022 pukul 19:00 WIB.
Aksi terduga ini telah mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun pengamanan terhadap terduga merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh FRA dan DTM, dimana keduanya telah berhasil diamankan, Kamis (17/03/2022) sekitar pukul 10:30 WIB di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta,
“Setelah FRA, DTM, dan RP berhasil diamankan, Tim PAM SDO segera membawa ketiganya menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan kemudian 3 (tiga) orang tersebut beserta barang/benda yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan telah diserahkan kepada Kepolisian Ressort Kabupaten Malang pada Jumat 18 Maret 2022 pukul 05:00 WIB.” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana. (Budi Herman/ril)