Jakarta, PRESISI-NEWS
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menegaskan pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini menyusul proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi importasi besi baja oleh Kejagung.
“Kami optimistis proses penyidikan tidak mengganggu kinerja Kemendag yang tengah menghadapi berbagai tantangan, baik dalam dan luar negeri,” ucap Suhanto dalam keterangan resminya, Kamis, 24 Maret 2022.
Suhanto menyebut Kemendag kooperatif dengan memberikan berbagai informasi terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia pun berharap proses penyidikan akan segera selesai dan menemukan titik terang.
“Selanjutnya, Kemendag akan melakukan evaluasi internal untuk memperketat pengawasan agar transparansi yang telah berjalan semakin mendukung kegiatan ekonomi Indonesia,” jelas Suhanto.
Kejagung sebelumnya menggeledah kantor Kemendag pada Senin, 21 Maret 2022 terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut ada dua lokasi yang digeledah di Kemendag. Pertama adalah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kemendag, di lantai 9 Kemendag, Jakarta.
“Penyidik menyita 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” ujar Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga menggeledah bagian Direktorat Impor di Kemendag. Barang bukti elektronik berupa personal komputer, laptop, ponsel, serta dokumen surat penjelasan dan persetujuan impor terkait impor besi baja disita.
“Dan uang sebanyak Rp63,350 juta kita sita,” ucap Ketut.
Selain di Kemendag, penyidik menggeledah tiga lokasi lain. Ketiganya adalah Kantor PT Bangun Era Sejahtera di Tangerang, PT Intisumber Bajasakti, dan PT Perwira Adhitama Sejati. Ketiganya berada di Pluit, Jakarta Utara.
“Penyidik menyita dokumen-dokumen Penerimaan Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Impor (BC 2.0) terkait pemberitahuan impor barang besi dan baja,” beber dia.
Ketiga perusahaan tersebut bersama PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Prasasti Metal Utama diduga melakukan penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
“Sejak 2016 sampai 2021, enam perusahaan itu mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor,” urai Ketut. (Budi Herman/ril)