Medan, PRESISI-NEWS
Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional (OJK KR) 5 Sumatera Bahagian Utara (Sumbagut) mengadakan sosialisasi secara virtual mengenai POJK No. 21/POJK.04/2021, tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam rangka penguatan infrastruktur pasar modal pada 24 Maret 2022.
Hadir sebagai peserta sosialisasi adalah 60 peserta dari BEI Kantor Perwakilan Sumatera Utara,(Sumut) Kantor Cabang Perusahaan Efek dan Kantor Cabang Bank selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana di wilayah Sumut.
Adapun narasumber sosialisasi ini adalah Agustyatun Muji Rahayu selaku Deputi Direktur Pengembangan Transaksi Lembaga dan Manajemen Krisis OJK, serta Yonan selaku Kepala Subbagian Pengembangan Kebijakan Perusahaan Efek OJK.
“POJK ini disusun dalam rangka meningkatkan jumlah investor serta mengoptimalkan potensi pasar modal Indonesia dan fungsi pemasaran dari perantara pedagang efek.” ujar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK KR 5 Sumbagut, Untung Santoso dalam siaran persnya, Selasa (29/03/2022).
Selain itu, POJK ini dikeluarkan untuk merespons perkembangan teknologi finansial yang sangat pesat untuk dapat dimanfaatkan menjadi sarana distribusi produk pasar modal, serta untuk memperluas jaring layanan pasar modal dan meningkatkan sinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK No. 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek mengatur hal-hal seperti Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (PPE), Perantara Pedagang Efek, dan pihak-pihak yang dapat menjadi Mitra Pemasaran PPE. Selain itu, POJK juga mengatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan. (abis/r)