Simalungun, PRESISI-NEWS
Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan proses hukum atas adanya laporan tentang dugaan pemalsuan dokumen kematian isterinya dengan dasar Laporan Polisi nomor :LP/B/690/XI/2021/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA pelapor an Riswati dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Dik/39/I/2022/Reskrim tanggal 18 Januari 2022.
Kapolres Simalungun AKBP. Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa proses hukum atas dasar laporan masyarakat tersebut diatas sudah dimulai sejak laporan polisi diterbitkan.
“Proses hukum atas dasar laporan masyarakat tersebut diatas sudah dimulai sejak laporan polisi diterbitkan.”Kata AKP Ari, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Mako Polres Simalungun Jalan.Jhon Horailam, Kec.Pematang Raya Kabupaten Simalungun. Rabu (20/4/2022)
Dikatakannya, Bahwa Sat Reskrim Polres Simalungun juga sudah Melaksanakan gelar perkara dengan tujuan menetapkan pria berinisial CN sebagai tersangka, dan hasil gelar perkara tersebut merekomendasikan bahwa sependapat CN yakni suami dari pelapor sebagai tersangka namun terhadap pria yang berinisial WM belum memenuhi unsur sebagai tersangka.
“Sat Reskrim Polres Simalungun sudah memeriksa 9 (sembilan) saksi yang terkait dalam permasalahan ini, termasuk pelapor dan terlapor”, ucap Kasat Reskrim.” jelas Kasat Reskrim