Medan, PRESISI-NEWS
Penyelesaian 5.000 Ha lebih tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang akan dilepas dan diberikan kepada masyarakat, hingga kini masih terus mengambang dan tidak memiliki kejelasan. Menyusul dugaan adanya tanah eks HGU perkebunan itu sudah banyak berpindah tangan ke tangan sejumlah pengusaha dan lainnya.
“Kita mengkuatirkan adanya sejumlah pihak yang mendorong melakukan pembiaran agar penyelesaian 5.000 Ha lebih tanah eks HGU PTPN II yang sudah memiliki tim dari pemerintah, termasuk BPN, tak pernah terwujud,” kata Direktur Pascasarajana Universitas Dharmawangsa (Undhar) Medan, Dr,H,Kusbianto, SH, MHum di Medan, Kamis sore (19/05/2022).
Sejauh ini, lanjut Kusbianto, belum ada informasi kepada publik tentang siapa-sapa saja yang mendapatkan tanah tersebut dan berapa jumlah yang sudah diberikan kepada masyarakat atau rakyat.