“Sesampainya dilokasi yaitu di Komplek Bukit Maraja, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Tim langsung melakukan pemeriksaan di salah satu Barak yang dicurigai dan berhasil mengamankan pria yang berinisial AD (40) warga Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.” ucap Ipda Rudi
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Nekat Simpan Shabu di Kamar, Diciduk Sat Narkoba Polres Simalungun
Satuan Narkoba Polres Simalungun Tangkap ID Pemilik Narkotika Jenis Shabu
Dari hasil pemeriksaan dilokasi AD diamankan lantaran tertangkap tangan memiliki barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 1,42 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
Saat dilakukan intograsi terhadap AD, ianya menerangkan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria di daerah Tanjung Balai.
“AD dan barang bukti saat ini telah berada di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.”ujar Rudi menjelaskan. (Erwan/ Humas/r)