Medan, PRESISI-NEWS.com
PT PLN Unit Distribusi Sumut yang merupakan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) terkesan mengelak saat dikunjungi Hafdi yang merupakan ahli waris sah dari almarhum Sumarno, di Medan pada Senin, (21/08/2023).
Kedatangan anak kandung almarhum Sumarno, Hafdi didampingi Humas LAI Sumut, Ahmad Adha ke kantor PLN Unit Distribusi Sumut itu untuk menanyakan kejelasan tentang hak-hak orang tuanya. Almarhum Sumarno semasa hidupnya merupakan pegawai di kantor PLN Unit Distribusi Sumut.
Ahmad Adha sangat menyayangkan sikap HC. Asrita saat ingin ditemui di kantornya diduga sengaja mengelak . Hal itu tentu tidak relevan bila salah seorang ahli waris yang sah dari almarhum Sumarno tidak diperbolehkan masuk bertemu. Ironisnya, malah harus berhadapan dengan seorang petugas Satpam di Kantor Unit PLN Distribusi Sumut untuk mengkonfirmasi.
Lagi-lagi diketahui, bahwa tujuan anak kandung almarhum Sumarno itu ingin mengetahui semua yang belum dapat informasi atau hak daripada Almarhum orang tuanya seperti perihal tentang asuransi, JHT (Jaminan Hari Tua), pemanfaatan pensiun dan lainnya. Apakah sudah bisa dicairkan dan kapan waktunya direalisasikan?.
Selain itu Hafdi juga ingin bertanya apakah ada pihak isteri sambung Almarhum Sumarno, BR pernah mengklaim atau mengurus sebelumnya yang mereka tidak ketahui ahli waris Almarhum Sumarno.
Usai menyanyakan ke dalam kantor, Satpam PLN, Henry kembali menemui Hafdi seraya mengatakan, bahwa semua sudah dijelaskan, HC Asrita tidak mau berjumpa dan hanya ingin berurusan dengan anak ke- 4 (empat), Edi Siswanto, tidak kepada yang lain.
Sementara disisi lain, yang datang saat itu adalah anak ketiga almarhum Sumarno yaitu Hafdi. Satpam juga menambahi bahwa pihaknya tidak menanggapi selain anak yang ke empat, Edi Siswanto.
“Kata bu Asrita, tidak mau melayani dan berjumpa, selain dengan anak ke empat, Edi Siswanto,” ujar Satpam PLN menyampaikan pesan HC Asrita.
Menurut Adha, sikap PLN Unit Distribusi Sumut yang diduga tidak transparansi dalam birokrasi apalagi ini adalah BUMN. “Untuk apa risih kalau bersih ,” ujar Adha seraya menambahkan kepada Satpam PLN, sangat disayangkan kalau seperti ini padahal yang datang adalah anak sah almarhum yang pernah bekerja di PLN ini.
Sementara itu pesan singkat telah dilayangkan kepada Asrita pada Selasa, (22/08/2023) siang yang isinya untuk menanyakan hal tersebut namun belum berbalas hingga sore .
Pada kesempatan itu, Anak almarhum Sumarno masih terus akan menelusuri tentang kebenaran dan hak-hak almarhum ayahnya baik itu informasi maupun hak materi pensiunan dan hutang-piutang yang diduga dilakukan adik BR, ES dan abangan BR yakni Ma.
HC. ASRITA MENJAWAB
Setelah pesan singkat dikirimkan kepada Asrita, akhirnya pada sore hari Asrita menjawab whatsapp. Menurut Asrita, bahwa pihaknya sudah memproses berkas manfaat pensiun janda dan pensiun anaknya. SK pensiunnya masih di proses di Dana Pensiun Jakarta.
“Kalau SK Pensiunnya sudah selesai diproses dan dikirim ke kami, akan kami hubungi Adi Iswanto dan Bayu untuk pengambilan SK nya. Terkait besaran biaya manfaat pensiun perbulannya nanti, perhitungannya ada di lampiran SK yang akan terbit,” kata Asrita.
Dikatakannya, untuk rekening penerima manfaat pensiun bulanan sesuai yang didaftarkan diformulir permohonan yaitu Rekening Adi Iswanto (anak almarhum) yang masih ditanggung dan Bu Bayu (istri almarhum yang ditanggung)
Saat ini, lanjutnya, berkas masih proses verifikasi di Pusat apakah lulus verifikasi atau tidak untuk permohonan pensiun anak dan pensiun jandanya.
“Sedangkan SK manfaat pensiun yang diproses adalah Manfaat Pensiun Bulanan dan yang ada di PLN adalah tanggungan pemeliharaan kesehatan pensiunan dan keluarga yang ditanggung.” pungkasnya. (akbar/adha).