Medan, PRESISI-NEWS.com
Ahli waris Almarhum Sumarno, pegawai PT. PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (Sumut), Mulyo Widodo, Seswo Waho, Afdi Sahputra dan Adi Iswanto mempertanyakan dugaan Bank Mandiri Capem PT.PLN Unit Induk Distribusi Sumut terbawa intervensi yang diduga dilakukan isteri sambung Almarhum Sumarno, BR, salah seorang pegawai CS di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jalan Yos Sudarso Medan, dalam penyelesaian hak Deposito Almarhum Sumarno yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama ahli waris Almarhum Sumarno dengan BR.
Dalam kesepakatan bersama yang dibuat pada Jumat 23 Juni 2023 itu telah disepakati dan menunjuk Adi Iswanto sebagai kuasa penerima pencairan dana deposito Almarhum Sumarno sebesar Rp.180 juta.
Namun ternyata BR, diduga mengingkari kesepakatan yang telah ditandatanganinya. Karena menurut informasi, BR diduga sudah melakukan intervensi kepada pihak Bank Mandiri Capem PT.PLN Unit Induk Distribusi Sumut, agar tidak mencairkan deposito kepada ahli waris Sumarno.
Hal ini juga diakui salah seorang pegawai Bank Mandiri Capem PT.PLN Unit Induk Distribusi Sumut yang menyatakan bahwa BR memang benar mendatangi langsung kantor Bank Mandiri di PT. PLN Wilayah Sumut dan diduga tidak mencairkan deposito Almarhum Sumarno kepada ahli warisnya. Ini jelas sangat bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat bersama sebelumnya.
Tidak diketahui pasti kenapa tiba-tiba BR menolak kesepkatan yang telah dibuat di atas segel itu. Karena menurut informasi BR meminta bagian dana deposito sebesar Rp.80 juta. Sedangkan empat anak yatim tersebut memperoleh Rp.100 juta.
Karena berdasarkan hukum Islam, hukum Faroid, BR hanya mendapatkan bagian seperdelapan dari Rp.180 juta. Jadi, dari mana jalannya dia minta bagian Rp.80 juta. Ini sudah menyalahi ketentuan agama Islam.
Terkait penundaan penyelesaian pencairan deposito almarhum Sumarno, sejumlah kalangan perbankan dan notaris di Sumut, menyatakan, pencairan tersebut sudah bisa dilaksanakan. Karena berdasarkan Undang-Undang perbankan, pihak perbankan tidak diperbolehkan melakukan intervensi atau terbawa intervensi oleh seseorang yang berkaitan dengan nasabah.
Sementara Kabid Humas DPD Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Sumut, Ahmad Adha sangat menyayangkan dan mempertanyakan adanya dugaan yang menghambat pencairan deposito hak empat anak yatim piatu dari Almarhum Sumarno.
“Seharusnya pihak Bank Mandiri Capem di PT.PLN Unit Induk Distribusi Sumut harus koperatif dan tidak terbawa dugaan intervensi yang diduga dilakukan isteri sambung Almarhum Sumarno,” kata Ahmad Adha yang juga pendamping ahli waris Sumarno pada Rabu, (26/07/2023).
Ahmad Adha juga akan melaporkan masalah ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 5 Sumbagut dan meminta kepada OJK agar segera memeriksa dan memanggil pimpinan perbankan tersebut terkait dugaan intervensi seseorang yang sedang dalam masalah penyelesaian dan pencairan deposito ahli waris Almarhum Sumarno. (tim presisinews)