Lebih lanjut Wali Kota Susanti mengatakan, perwujudan kerjasama dengan PT Suriatama Mahkota Kencana dilatarbelakangi bahwa di era Otonomi Daerah saat ini, masing-masing daerah dituntut untuk mampu mengembangkan daerahnya dalam segala bidang, termasuk di dalamnya perekonomian, lapangan pekerjaan, serta di bidang olahraga.
Seperti diketahui bersama, katanya lagi, GOR yang ada sekarang sudah sangat tidak layak untuk digunakan saat sekarang ini, dikarenakan usia bangunan yang sudah sangat tua dan tidak sesuai standar kebutuhan prasarana olah raga saat ini.
“Kita juga mengetahui Gedung Olahraga merupakan sarana olahraga yang harus ada dan wajib di setiap kota besar dan berkembang saat ini. Oleh karena itu, dikarenakan keterbatasan anggaran dan pentingnya eksistensi Gedung Olahraga, maka Pemerintah Kota Pematang Siantar merasa perlu untuk mengambil langkah strategis, menjalin kerjasama dengan investor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,” jelasnya.
Sehingga, sambungnya, dengan membangun Gedung Serbaguna yang di dalamnya terdapat Gedung Olahraga dan Pusat Perbelanjaan dengan menggunakan dana investor melalui Pola Kerjasama Bangun Guna Serah, nantinya akan banyak manfaat yang diterima, baik itu manfaat secara langsung (direct benefits) maupun manfaat secara tidak langsung (indirect benefits).
Manfaat secara langsung adalah peningkatan pendapatan daerah melalui kontribusi tahunan dengan total potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp20.770.157.000 (dua puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), penerimaan fasilitas Gedung Olah Raga dan Kantor Baru Puskesmas Pardomuan setelah selesai dibangun. Kemudian, penerimaan pendapatan daerah lainnya dari penghapusan Gedung Olah Raga yang lama yaitu senilai Rp1.046.880.000 (satu miliar empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). Ditambah penyerapan tenaga kerja pada masa pembangunan maupun saat beroperasinya mall tersebut nantinya.
“Kita juga akan mendapat penerimaan melalui pajak dan retribusi daerah dengan beroperasinya Gedung Merdeka,” tambahnya.
Sedangkan manfaat secara tidak langsung (indirect benefit) antara lain: masyarakat bisa menggunakan fasilitas olah raga dalam GOR yang dibangun tersebut, masyarakat dan Pemko Pematang Siantar bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang ada pada Puskesmas Pardomuan yang baru, masyarakat bisa menikmati tempat rekreasi yang baru, dan penerimaan seluruh bangunan yang dibangun oleh pihak investor setelah masa perjanjian kerjasama selesai adalah senilai Rp234.800.942.000 (dua ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), serta masih banyak manfaat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Susanti menegaskan kepada pimpinan PT Suriatama Mahkota Kencana Uuntuk mengutamakan perekrutan tenaga kerja/karyawan dari masyarakat Kota Pematang Siantar, baik dalam proses pembangunan Gedung Merdeka, maupun dalam pengoperasian pusat perbelanjaan yang akan dilaksanakan di gedung tersebut.
“Kami meminta kepada Pimpinan PT Suriatama Mahkota Kencana agar melaporkan secara berkala jumlah serapan tenaga kerja yang digunakan melalui melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar,” pintanya.
Masih kata Wali Kota Susanti, tahapan pelaksanaan kerjasama ini tidak mudah hingga sampai pada tahapan peletakan batu pertama. Awal tercetusnya ide kerjasama bermula di tahun 2014 pada masa kepemimpinan almarhum Hulman Sitorus. Saat itu Pemko Pematang Siantar memutuskan GOR sudah tidak layak untuk digunakan lagi. Namun karena banyaknya tahapan dan proses yang harus dilalui, rencana tersebut sedikit stagnan dikarenakan kelengkapan administrasi dalam rangka proses pembangunan yang sangat banyak dan kompleks. Seperti Hak Pengelolaan dari Kementerian ATR/ BPN, Analisa dampak Lingkungan, Analisa Dampak Lalu Lintas, dan Persetujuan Bangunan Gedung.
Tahun 2022, setelah mengetahui adanya Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pemko Pematang Siantar setuju untuk melanjutkan dan melakukan percepatan terhadap kelengkapan administrasi rencana pembangunan dengan berkoordinasi ke seluruh stakeholder hingga akhirnya sampai pada tahapan peletakan batu pertama.
Sesuai Perjanjian Kerjasama, pembangunan Gedung Merdeka, Gedung Olah Raga, dan Puskesmas Pardomuan, akan dibangun sampai selesai paling lama dua tahun sejak Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada Pihak PT Suriatama Mahkota Kencana agar berkomitmen penuh dalam menyelesaikan pembangunan sebelum periode pembangunan tersebut habis. Dan kami juga mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk dapat mendukung pembangunan,” ajaknya.